E-SPMI
SPMI yang dilaksanakan oleh Fakultas Tarbiyah adalah menjamin pemenuhan Standar Nasional Dikti, Standar PT, dan Standar Fakultas secara sistemik dan berkelanjutan sehingga tumbuh dan berkembang budaya mutu di setiap Program Studi di Fakultas Tarbiyah. Hal tersebutsejalan dengan UU. Nomor 12 Tahun 2012 Pasal 54, penjelasan dalam Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2025. Pelaksanaan e-SPMI Tahun 2023 didasarkan pada SUrat Keputusan Rektor IAIN Parepare nomor 1042 tahun 2023 tentang pedoman pelaksanaan evaluasi sistem penjaminan mutu internal. Kegiatan ini merupakan upaya pemantauan melalui monitoring dan evaluasi pelaksanaan standar yang ada di lingkungan Fakultas Tarbiyah. Harapan dari terlaksananya dapat mengetahui kondisi udaya mutu yang telah diterapkan di Program Studi Fakultas Tarbiyah.
Dokumen E-SPMI Program Studi PIAUD
Dokumen ini berisi panduan dan pedoman pelaksanaan evaluasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di Program Studi PIAUD